Kata “Korupsi” di Indonesia sudah sering terdengar di telinga. Setiap minggu, ada saja berita tentang korupsi di Indonesia dari pemerintahan maupun swasta. Namun kita kembali mengetahui arti dari Korupsi terlebih dahulu.
Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok). Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Korupsi memberi dampak negatif ke seluruh aspek di begeri Indonesia seperti :
• Demokrasi.
Korupsi menunjukan tantangan serius terhadap pembangunan. Di dalam dunia politik, korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (good governance) dengan cara menghancurkan proses formal. Korupsi di pemilihan umum dan di badan legislatif mengurangi akuntabilitas dan perwakilan di pembentukan kebijaksanaan; korupsi di sistem pengadilan menghentikan ketertiban hukum; dan korupsi di pemerintahan publik menghasilkan ketidak-seimbangan dalam pelayanan masyarakat. Secara umum, korupsi mengkikis kemampuan institusi dari pemerintah, karena pengabaian prosedur, penyedotan sumber daya, dan pejabat diangkat atau dinaikan jabatan bukan karena prestasi. Pada saat yang bersamaan, korupsi mempersulit legitimasi pemerintahan dan nilai demokrasi seperti kepercayaan dan toleransi.
• Ekonomi
Dalam aspek ekonomi kita dapat melihatnya sendiri, dimana banyaknya kemiskinan dan pengangguran di Indonesia.
• Kesejahteraan umum negara
Korupsi politis ada di banyak negara, dan memberikan ancaman besar bagi warga negaranya. Korupsi politis berarti kebijaksanaan pemerintah sering menguntungkan pemberi sogok, bukannya rakyat luas. Satu contoh lagi adalah bagaimana politikus membuat peraturan yang melindungi perusahaan besar, namun merugikan perusahaan-perusahaan kecil (SME). Politikus-politikus "pro-bisnis" ini hanya mengembalikan pertolongan kepada perusahaan besar yang memberikan sumbangan besar kepada kampanye pemilu mereka.
Pada 17 Oktober 2006, Kejaksaan Agung Republik Indonesia mulai menayangkan foto dan menyebarkan data para buronan tindak pidana korupsi yang putusan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap. Data dan foto 14 belas koruptor tersebut direncanakan ditayangkan di televisi dan media massa dengan frekuensi seminggu sekali.
Mereka adalah:
1. Sudjiono Timan - Dirut PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI)
2. Eko Edi Putranto - Direksi Bank Harapan Sentosa (BHS)
3. Samadikun Hartono - Presdir Bank Modern
4. Lesmana Basuki - Kasus BLBI
5. Sherny Kojongian - Direksi BHS
6. Hendro Bambang Sumantri - Kasus BLBI
7. Eddy Djunaedi - Kasus BLBI
8. Ede Utoyo - Kasus BLBI
9. Toni Suherman - Kasus BLBI
10. Bambang Sutrisno - Wadirut Bank Surya
11. Andrian Kiki Ariawan - Direksi Bank Surya
12. Harry Mattalata alias Hariram Ramchmand Melwani - Kasus BLBI
13. Nader Taher - Dirut PT Siak Zamrud Pusako
14. Dharmono K Lawi - Kasus BLBI
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Korupsi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar