Setahun dan 2 tahun yang dulu telah dikabarkan bahwa penduduk daerah
DKI Jakarta akan menggunakan E-KTP yang mana KTP dalam bentuk baru yakni dapat
berfungsi di alat yang nantinya mendeteksi biodata pemilik KTP tersebut pada
Database yang telah dibuat oleh badan-badan yang terkait. Namun hingga tahun
2011, rencana ini belum rampung juga. Ada saja alasan dari pihak pemerintah
yang menyangkut masalah E-KTP.
Kendala pertama kali yang menggantung perencaan E-KTP selama setahun
adalah tidak adanya perhitungan Kerugian Negara, yang mana dalam proyek
perangkat keras dan lunak E-KTP. Padahal hal ini dapat teratasi dimana
Pemerintah menunjuk beberapa orang untuk melaporkan proses proyek tersebut.
Sedangkan untuk perangkat keras dan lunak, kita hanya perlu mencari salah satu
tenaga ahli dari dalam negeri atau luar yang mana akan memberi instruksi pada
teknisi dan programmer dalam mebuat perangkat keras dan lunak tersebut. Kalau
saya pribadi lebih baik mencari tenaga ahli dari dalam negeri saja, agar lebih
nyaman dalam komunikasi dan bangga karena pembuatannya atas usaha bangsa
sendiri. Dalam masalah E-KTP diperlukan memang Database yang cukup besar untuk
menyimpan data-data penduduk di Indonesia.
Kendala-kendala lain dari aspek politik, ekonomi dan lain-lain yang masih
perlu dibenahi. Saya hanya membahas dari kendala dalam aspek jurusan saya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar